17 Oktober 2012

Pengacara John Kei Tolak Saksi Berdasar CCTV

John Refra Kei atau John Kei, terdakwa kasus pembunuhan mantan Bos PT Sanex Steel, Tan Hari Tantono alias Ayung, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/9/2012).
JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum John Kei, Rahim Hasibuan menilai keterangan saksi Beny Adi Nugroho, Supervisior Security di Swiss Bel Hotel tidak sah sebab saksi tidak ada di tempat kejadiaan saat terjadi peristiwa pembunuhan. Menurutnya, keterangan yang hanya berdasarkan CCTV cacat hukum.
“Saksi hanya menjelaskan berdasarkan CCTV. Saksi ini tidak berada di tempat saat kejadian. Saksi ini tidak berkualitas secara hukum,” tolak Hasibuan usai mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Pusat.
Menurut hukum, kata dia, saksi harus melihat mendengar, merasakan, mengetahui apa yang terjadi di TKP.
“Dia hanya berdasarkan CCTV dan diceritakan oleh pihak penyidik barulah diceritakan. Jadi saksi-saksi tidak ada yang kualitas,” jelas Hasibuan di Pengadilan Jakarta Pusat, Selasa (16/10/2012).
Selain cacat hukum, pengacara Jonh Kei menilai keterangan saksi, tidak menunjukan John Kei sebagai tersangka.
“Seluruh saksi tidak ada yang mendukung tuduhan terhadap Jhon Kei. Kita juga sudah menjalimi dunia peradilan,” tegasnya.
Selain itu, dalam ruang persidangan, John Kei geram atas sikap saksi. Tidak hanya menyatakan lupa pada peristiwa pembunuhan yang menewaskan mantan Bos PT Sanex Steel, Tan Hary Tantono alias Ayung, saksi Beny pun beberapa kali memberikan keterangan yang berseberangan dengan kesaksiannya di BAP.
Akibat keterangan saksi yang simpang siur, John Kei akhirnya mengamuk dan marah-marah kepada saksi saat sidang berlangsung.
“Kau bicara yang benar, jangan kau tipu-tipu,” kata John Kei di dalam ruang sidang.
Diberitakan sebelumnya, John Kei ditahan bersama dengan dua rekannya Josep Hungan dan Muchlis B Sahab atas kasus pembunuhan Tan Hari Tantono alias Ayung pada 26 Januari 2012 lalu di Swiss-Belhotel, Mangga Besar. John diduga menjadi otak dari pembunuhan tersebut.
Dia didakwa dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 (Ayat 1) poin 1, 56 (Ayat 2) KUHP dengan ancaman hukuman mati, serta pasal subsider, yaitu Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana seberat-beratnya 15 tahun penjara.

Tidak ada komentar: