28 Desember 2017

Nenek Ini Lolos dari Hukuman Gantung dari Kasus Narkoba

Seorang nenek asal Australia lolos dari tiang gantungan di Malaysia setelah dinyatakan tidak bersalah atas dakwaan penyelundupan narkoba. Nenek ini mengaku dirinya dijebak untuk membawa narkoba ke wilayah Malaysia oleh sosok yang dikenalnya secara online.

Seperti dilansir Reuters dan AFP, Rabu (27/12/2017), Maria Elvira Pinto Exposto (54) ditangkap polisi saat transit di Bandara Kuala Lumpur, Malaysia pada Desember 2014 lalu. Dia kedapatan membawa 1,1 kilogram narkoba jenis methamphetamine kristal atau 'ice'. Narkoba itu ditemukan di dalam tas ransel yang dibawa Exposto saat itu. Saat itu, Exposto sedang terbang pulang dari Shanghai, China menuju Melbourne, Australia.

Kepada otoritas berwenang, Exposto mengaku dirinya pergi ke China untuk menemui seseorang yang dipanggil 'Captain Daniel Smith' yang dikenalnya secara online. Sosok itu mengklaim sebagai seorang tentara Amerika Serikat (AS) yang pernah bertugas di Afghanistan.

Pengacara Exposto, Muhammad Shafee Abdullah, menyebut kliennya menjadi korban penipuan berkedok asmara online. Menurut sang pengacara, Exposto dibodohi seseorang untuk membawa sebuah tas yang ternyata berisi narkoba. Exposto saat itu sama sekali tidak tahu isi tas yang dibawanya.

Sesuai aturan hukum yang berlaku di Malaysia, siapa saja yang kedapatan membawa narkoba jenis methamphetamine kristal sedikitnya seberat 50 gram, dianggap sebagai penyelundup narkoba. Mereka juga terancam hukuman mati jika dinyatakan bersalah.

Dalam putusannya di Pengadilan Tinggi Shah Alam pekan ini, hakim Ghazali Cha menerima argumen pengacara Exposto yang menyebut kliennya tidak tahu bahwa tas yang dibawanya berisi narkoba. Hakim Ghazali menyatakan Exposto tidak bersalah.

"Saya setuju dengan pengacara terdakwa yang menyebut bahwa terdakwa tidak mengetahui soal narkoba itu," ucap hakim Ghazali sembari menyatakan Exposto tidak bersalah. "Saya yakin saat itu, perasaan sayang terdakwa (Exposto-red) terhadap 'Captain Daniel Smith' mengatasi segalanya, termasuk suaminya, keluarganya dan masa depannya," imbuhnya.

Hakim mengindikasikan Exposto akan dideportasi ke Australia. Namun jaksa mengindikasikan akan mengajukan banding atas putusan ini. Itu berarti Exposto belum bisa kembali pulang ke Australia hingga kasusnya selesai.

Namun penjatuhan vonis semacam ini tergolong langka terjadi di Malaysia, karena ratusan terdakwa lainnya telah divonis mati atas dakwaan narkoba dalam beberapa tahun terakhir. Tiga warga Australia lainnya telah dieksekusi mati di Malaysia terkait kasus narkoba tahun 1986 dan 1993 lalu.

"Saya senang sekarang karena saya bebas," ucap Exposto menanggapi vonis yang diterimanya. Dia langsung dipeluk oleh putranya yang turut hadir dalam sidang.

Tidak ada komentar: